![]() |
Seorang residivis kasus pencurian di Banjarbaru bernama Agus Gunawansyah (36) kembali diringkus polisi setelah sempat melarikan diri dari rumah sakit. Foto-Dok Polres Banjarbaru |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Seorang residivis kasus pencurian di Banjarbaru bernama Agus Gunawansyah (36) kembali diringkus polisi setelah sempat melarikan diri dari rumah sakit.
Sebelumnya, Agus ditangkap karena mencuri sepeda motor dan tabung gas LPG 3 kilogram di Jalan Pondok Mangga, Kelurahan Loktabat Utara.
Ia diamankan Satreskrim Polres Banjarbaru pada Rabu (12/2) dini hari atau sekitar pukul 02.30 Wita.
Namun beberapa jam setelah ditahan, ia mengeluhkan sakit jantung sehingga dibawa ke Rumah Sakit Nirwana Banjarbaru.
Dari sana, ia dirujuk ke Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.
Pelarian Dramatis dari Rumah Sakit
Dalam penjagaan di rumah sakit, tangan Agus tetap diborgol dengan cara dikaitkan ke tempat tidurnya.
Pada Kamis (13/2) saat pergantian piket, dua petugas Satreskrim, Bripka Novarin dan Bripka Hartono, bertugas mengawasi pelaku.
Tak lama, Bripka Novarin meninggalkan ruangan untuk melaksanakan salat Magrib. Agus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.
Menurut keterangan perawat, Agus berhasil kabur melalui pintu lain dan kemudian melompati pagar rumah sakit.
Menyadari hal ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian.
Pengejaran Intensif, Pelaku Berhasil Diamankan
Tim Satreskrim Polres Banjarbaru bersama Opsnal Satreskrim Polres Banjar serta Unit K-9 Ditsamapta Polda Kalsel segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelarian.
Setelah dua hari pengejaran, informasi keberadaan Agus diperoleh pada Sabtu (15/2) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membagi tim menjadi beberapa kelompok yang menggunakan mobil dan motor untuk menyergap pelaku.
Tepat pukul 06.30 Wita, Agus akhirnya ditangkap di halaman rumah mertuanya di Kompleks Balitan IV, Jalan Pasir Mas, Kelurahan Loktabat Utara.
Residivis Kembali Ditahan
AKP Haris Wicaksono mengungkapkan bahwa Agus merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman tujuh bulan penjara pada 2023 atas kasus pencurian.
Kini, Agus kembali diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan sedang berlangsung, dan pelaku kini kembali dalam tahanan,” tutup AKP Haris, Senin (17/2).
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat Agus sudah berulang kali melakukan tindakan kriminal.
Polisi memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap tahanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby