146,72 gram Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Banjarbaru

 

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga Maret 2025. Foto-Dok SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga Maret 2025. 

Acara ini berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Jumat (14/3).

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Kota Banjarbaru, penasihat hukum para tersangka, serta jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba.

Dalam kegiatan ini, polisi memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,72 gram serta 350 butir obat mengandung Karisoprodol. 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam deterjen dan dibuang ke saluran toilet, memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Barang bukti ini berasal dari delapan kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, dengan total 10 tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Banjarbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mendorong partisipasi aktif dalam memberantas peredarannya. 

Aparat kepolisian menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus berlanjut hingga peredarannya benar-benar hilang dari wilayah hukum mereka.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Amrullah Ermanto

Lebih baru Lebih lama