Bang Dhin: Perda Harus Berkualitas, Bukan Hanya Kuantitas!

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, HM Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin, menegaskan penyusunan peraturan daerah (perda) harus melihat kualitas, bukan hanya sekadar kuantitas semata. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN -  Ketua Pansus I DPRD Kalsel, HM Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin, menegaskan penyusunan peraturan daerah (perda) harus melihat kualitas, bukan hanya sekadar kuantitas semata. 


“Ini sejalan dengan keinginan Ketua BP Perda DPRD Kalsel. Jangan banyak perda yang dibuat, tapi bagaimana perda tersebut berkualitas dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Bang Dhin, Sabtu (22/3) sore. 


Ia mengakui ada beberapa perda yang secara substansi sama.


Terkait Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, ia meminta masukan sejumlah elemen masyarakat, yang diwakili FKUB, lintas agama, akademisi dan mahasiswa.

“Dasar peraturan ini akan diperkuat dengan masukan dari masyarakat. Kami berharap setelah Perda disahkan, maka pergub-nya segera diterbitkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Pengamat Sosial, Noorhalis Majid mengakui ada perda yang pergub-nya tidak ada. 


“Kami menekankan kalau perda disahkan, maka pergub-nya segera diterbitkan,” tegasnya.


Ia mengistilahkan, kalau perda itu ibarat mata pisaunya ke bawah, maka pergub-nya cepat terbitnya. 


“Tapi kalau mata pisaunya ke atas, misalnya mewajibkan dinas atau kepala daerah maka pergub-nya terkesan lambat dibuat,” bebernya.


Terkait partisipasi masyarakat, ia meminta agar wajib melibatkan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pembuatan perda.


“Kami juga mendorong adanya perda-perda yang berkaitan dengan kearifan lokal Banua sehingga eksistensinya selalu terjaga,” tegasnya.


Di waktu bersamaan, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat mengapresiasi Bang Dhin yang meminta masukan dari elemen masyarakat Kalsel terkait penyusunan Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.


“Komisi I DPRD Kalsel sangat mendukung kegiatan ini, sehingga pembentukan perda bisa lebih berkualitas lagi,” tutupnya singkat. (*)

Lebih baru Lebih lama