Dugaan Kriminalisasi UMKM Banjarbaru: Massa Geruduk PN, Penahanan Firly Ditangguhkan!

Puluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3) pagi. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Puluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersama mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3) pagi. 


Massa menuntut pembebasan Firly, pemilik usaha kuliner “Mama Khas Banjar”, yang diduga dikriminalisasi dalam kasus hukum yang masih bergulir.


Aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Para demonstran menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kasus yang menimpa Firly, yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM di Banjarbaru.


Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan



Dalam persidangan hari ini, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firly. 


Faisol Abrori, kuasa hukum Firly menyampaikan bahwa surat permohonan telah diajukan sejak 5 Maret lalu.


“Alhamdulillah, sudah dikabulkan. Saat ini kita tinggal menunggu proses administrasi dari pihak kejaksaan, setelah itu Firly bisa kembali pulang,” ucap Faisol saat diwawancarai di PN Banjarbaru.


Di sela aksi unjuk rasa, pihak PN Banjarbaru sempat menggelar audiensi dengan perwakilan UMKM dan mahasiswa untuk mendengar langsung aspirasi mereka.


Hendra Novryandie, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru menegaskan bahwa hasil audiensi tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. 


Terkait kelanjutan kasus Firly, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan, di mana penuntut umum akan memberikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.


“Jadi terhadap eksepsi yang diajukan, penuntut umum berhak memberikan pendapat sesuai dengan Pasal 156 KUHAP. Setelah itu, majelis akan mengambil keputusan terhadap keberatan tersebut,” katanya.


Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Firly untuk sementara bisa menghirup udara bebas sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 


Para pendukungnya pun menyambut baik keputusan ini, meski mereka tetap berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama