SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial MAM (23) menganiaya Ahmad Setiadi (24), karyawan Alfamart di Jalan Muning, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (3/3), sekitar pukul 23.00 Wita.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di jari tangan kiri lantaran menangkis senjata tajam milik pelaku.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut.
Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MAM.
"Pelaku kita amankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat ini sudah di Mapolsek Banjarmasin Selatan," ucap Iptu Sudirno, Sabtu (8/3) kemarin.
Iptu Sudirno mengungkapkan, kronologis tersebut bermula ketika korban membersihkan lantai Alfamart yang akan tutup pukul 23.00 Wita.
Lagi asyik melakukan pekerjaannya, MAM (pelaku) pun datang dan permisi untuk numpang ke toilet.
Kurang dari 10 menit, korban pun mendatangi pelaku karena tak juga keluar dari toilet. Mengingat, toko mau tutup.
"Ketika itu korban ini melihat pelaku hanya berdiri saja di dalam toilet, dan ketika korban menanyakan 'sedang apa' pelaku menjawab kamu masuk ke dalam WC sambil memaksa AS," katanya.
Saat AS masuk ke dalam, tiba-tiba pelaku berusaha menutup pintu toilet sambil mengeluarkan satu bilah sajam.
"Korban ini kaget sambil berteriak ' jangan-jangan' dan menyuruh korban untuk diam, tetapi korban tetap berteriak," ungkapnya.
Dengan posisi sama-sama berdiri berhadapan, pelaku berusaha menusukkan senjata tajam ke dada kanan.
Tak pikir panjang, AS langsung menangkisnya dengan tangan kiri dan membuat jari manis tangan kiri luka gores.
"Kalau tangan korban sebelah kanan ini dia berusaha menahan pisau yang akan ditusukkan ke dadanya sambil berteriak minta tolong ke kepala toko Alfamart," bebernya.
Diiringi meminta tolong ke kepala toko, korban pun memukul wajah pelaku sehingga sajam itu terjatuh.
Lalu, pelaku diseret korban ke depan toko Alfamart tersebut. Sampai di depan AS kembali memukul MAM.
"Setelah dipukul korban, MAM ini melarikan diri dari toko itu, lalu korban berteriak maling-maling," katanya.
Tidak lama kemudian berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian.
Sedangkan senjata tajam milik pelaku tertinggal di Alfamart.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 365 KUHP jo 53 ayat (1) atau 351 KUHP atau 335 KUHP.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby