![]() |
Ilustrasi. Prajurit TNI mengikuti apel di kawasan Monas, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memperbolehkan prajurit aktif berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hal itu sungguh tak masuk akal.
Ia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3).
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," ucap Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.
Ia menimbang personel TNI aktif masih bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menganggap masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," katanya.
Sementara itu, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) pun berharap TNI bisa fokus dalam urusan pertahanan negara.
Menurutnya, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.
"Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," kata Yenny.
Ia menekankan jika TNI masuk dan menduduki jabatan sipil, maka harus meninggalkan baju dari dinas keprajuritan.
Komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.
"Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus dikritisi," jelasnya.
Salah satu poin dalam pembahasan RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 kini menjadi 16 usulan lembaga.
Tambahan pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung, dan BNPP.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby