Pemkab Kapuas Ajukan Enam Raperda ke DPRD dalam Sidang Paripurna

 Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2025, Selasa, 4 Maret 2025. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2025, Selasa, 4 Maret 2025.

Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan diterima Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, yang didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.

Enam Raperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, yakni:

Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengantisipasi krisis.

Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya tarik investasi daerah.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri sarang burung walet.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah, sebagai bentuk penyederhanaan regulasi dan penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkini.

Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak di wilayah Kapuas.

Strategi Mewujudkan Visi Pembangunan

Wakil Bupati Dodo mengatakan pengajuan enam Raperda tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan visi pembangunan Kapuas periode 2025–2030.

“Ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, enam Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Kapuas dalam agenda pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Editor : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama