![]() |
Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat legalitas aset daerah dengan menerima 1.082 sertifikat tanah atas nama Pemkot, yang mencakup Tanah Jalan dan Jalan Fasilitas Umum. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat legalitas aset daerah dengan menerima 1.082 sertifikat tanah atas nama Pemkot, yang mencakup Tanah Jalan dan Jalan Fasilitas Umum.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru, Soehaimi, kepada Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin di Ruang Tamu Utama Wali Kota, Jumat (14/03).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam tata kelola aset daerah, memastikan kepemilikan sah oleh pemerintah, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat Banjarbaru.
Dengan sertifikasi ini, tanah yang diperuntukkan sebagai jalan dan fasilitas umum kini memiliki legalitas yang jelas, menghindarkan potensi sengketa di masa depan.
“Alhamdulillah, tahun ini 1.082 bidang tanah sudah bersertifikat. Mudah-mudahan tahun depan, sisanya sekitar 200 bidang tanah bisa segera diselesaikan,” ujar Wali Kota Aditya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantah Kota Banjarbaru atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya.
“Semoga apa yang kita lakukan di periode ini menjadi amal jariyah dan membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” tambahnya.
Dengan adanya sertifikasi ini, Pemkot Banjarbaru semakin memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah.
Selain itu, infrastruktur publik di Kota Banjarbaru kini memiliki landasan hukum yang kokoh, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh aset daerah yang tersisa, guna memastikan semua infrastruktur dan fasilitas publik memiliki kepastian hukum yang jelas.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Amrullah Ermanto