Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Seberang Masjid Banjarmasin

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Seberang Masjid, Kelurahan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah, Senin (3/3) kemarin. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Seberang Masjid, Kelurahan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah, Senin (3/3) kemarin.

Kedua pelaku tersebut diketahui Aulia Rachman sebagai pencuri dan Saleh sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban Zainal Hakim yang kehilangan sepeda motor saat berbuka puasa di masjid.

"Jadi sekitar jam 5 sore itu korban datang dari Alfamart, lalu dia memakirkan sepeda motornya di belakang rumahnya yang mana saat itu kuncinya tidak dicabut," ucap AKP Eru Alsepa, Minggu (9/3).

Merasa lupa, korban pun menuju ke masjid untuk berbuka puasa bersama para jemaah.

Usai berbuka, korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi DA 3026 SM miliknya itu sudah tidak ada.

Panik dan gelisah, korban yang menelan kerugian Rp 10 juta melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan, tim Macan Resta langsung melakukan penyelidikan terkait kehilangan sepeda motor korban.

Tepat 3 hari kemudian, tersangka Saleh diamankan aparat kepolisian di kawasan Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.

"Saleh ini sebagai penadah karena membeli sepeda motor dari pelaku melalui Facebook," katanya. 

Kemudian, tim Macan Resta kembali ke Banjarmasin dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan AES Nasution, Gang Jambu, Banjarmasin Tengah.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses penyidikan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis ini kembali ke jeruji besi dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.

Reporter : Amrullah

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama