![]() |
Pansus II DPRD Kalsel menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Lantai 4 Gesung A Ruang, Rapat Komisi II, Selasa (04/03) pagi. Foto-Istimewa. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Lantai 4 Gedung A Ruang, Rapat Komisi II, Selasa (04/03) pagi.
Kegiatan ini berlangsung diikuti oleh Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kehadiran mereka sangat penting untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal secara komprehensif.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, dalam sambutannya mengatakan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
“Hal ini agar investor lebih tertarik berinvestasi di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
“Dengan adanya kepastian hukum, kita semua bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman. Sehingga, investor yang masuk jadi tertarik,” tambah H. Jahrian.
Editor: Muhammad Amrullah