Bejat! Pria Banjar Rudapaksa Anak di Bawah Umur Saat Ditinggal Sang Ibu ke Sawah

 

Seorang pria berinisial SY (46) di Kabupaten Banjar tega merudapaksa anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Seorang pria berinisial SY (46) di Kabupaten Banjar tega merudapaksa anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. 

Aksi bejat itu dilancarkan saat sang anak ditinggal ibunya pergi ke sawah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Aluh-Aluh Ipda Deden Lesmana mengatakan jika kasus pencabulan ini terungkap usai ibu korban melaporkan aksi bejat itu ke Polsek Aluh-Aluh, Polres Banjarbaru. 

Lanjutnya, ibu korban berinsial N melapor ke Polsek Aluh-aluh karena mendapat laporan dari anaknya bahwa telah dirudapaksa SY sebanyak lima kali. 

“Kasus ini terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita  di Desa Pulantan, RT 01, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar,” ucapnya, Minggu (13/4).

Deden mengatakan saat itu ibu korban sedang pergi ke sawah.

“Saat ibu korban masih di sawah, seorang saksi berinsial SA melihat tersangka SY sedang mencuci kaki di rumah korban,” katanya. 

Merasa curiga, SA memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban setelah pulang dari sawah.

“Mendengar hal itu, ibu korban lantas bertanya kepada anaknya, dan dijawab anaknya dengan bahasa isyarat jika ia disetubuhi oleh SY,” ujarnya. 

Ibu korban juga mendegar bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak lima kali.

"Pasca mendengar cerita anaknya, ibu korban  langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Aluh-aluh," jelasnya. 

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Aluh-Aluh langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi saksi (BAP).

"Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, penyidik Polsek Aluh-Aluh dibantu Tim Opsal Polres Banjarbaru mendapatkan informasi keberadan pelaku dan langsung diamankan," ujarnya. 

SY diamankan di Desa Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar dan selanjutnya dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah parang, satu buah baju daster warna merah matif bunga-bunga, satu celana pendek warna abu-abu, satu buah celana dalam warna putih motif bunga-bunga dan satu buah BH warna cokelat dengan tali hitam bertuliskan SPORTFEMA," jelasnya. 

Ia mengatakan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3)  dan atau Pasal 82 ayat (1)  dan (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Udang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang-undang Republik Indonesdia Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama