Komnas HAM Soroti Kematian Jurnalis Juwita, Lakukan Investigasi ke Banjarbaru!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menaruh perhatian serius terhadap kasus pembunuhan berencana Jurnalis Newsway, Juwita, yang dilakukan oknum anggota TNI AL Lanal Balikpapan, Jumran. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menaruh perhatian serius terhadap kasus pembunuhan berencana Jurnalis Newsway, Juwita, yang dilakukan oknum anggota TNI AL Lanal Balikpapan, Jumran. 


Langkah cepat diambil Komnas HAM dengan mengunjungi Banjarbaru, Rabu (16/4).


Rombongan Komnas HAM RI yang dipimpin oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mendatangi kantor redaksi tempat Juwita bekerja. 


Dalam kunjungan tersebut, mereka berdiskusi dengan sejumlah pihak, termasuk saksi dan keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum.


Terpantau, tim hukum keluarga Juwita memaparkan sejumlah data penting yang mendukung dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. 


Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah konkret.


Rombongan Komnas HAM juga dijadwalkan meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) guna mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi tambahan yang akan dihadirkan.


“Kami ingin mengetahui secara lebih mendalam bagaimana kronologi sebelum dan saat kejadian, termasuk komunikasi korban dengan tersangka serta isi komunikasi melalui ponsel,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing


Ia menegaskan bahwa Komnas HAM memberi perhatian tinggi pada kasus ini karena menyangkut hak hidup dan posisi korban sebagai jurnalis perempuan yang masuk dalam kelompok rentan. 


“Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga perlindungan bagi profesi jurnalis, khususnya perempuan,” tambahnya.


Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan sejumlah saksi, organisasi jurnalis, dan kuasa hukum dalam rangka mengumpulkan data dan fakta. 


Mereka juga menggarisbawahi bahwa pemantauan ini dilakukan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


“Dari hasil pemantauan ini, kami akan menganalisis dan menyusun rekomendasi. Kami menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis bukti ilmiah melalui Scientific Crime Investigation (SCI),” tegas Uli.


Sekadar diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan seorang jurnalis yang selama ini aktif dalam menyuarakan isu-isu masyarakat.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama