Motif Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Terungkap, Gegara Enggan Menikahi!

Teka-teki di balik kematian tragis jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), akhirnya terungkap. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Teka-teki di balik kematian tragis jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), akhirnya terungkap. 

TNI Angkatan Laut (AL) secara resmi menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran, dengan motif tidak ingin menikahi korban.


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4).


Dalam keterangannya, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo membeberkan kronologis dan hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif.


“Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita 46 barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkap Mayor Saji.


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan tindak pidana.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Jumran merencanakan aksinya sejak jauh hari. 


Ia berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus pada 21 Maret 2025, dan kembali ke Balikpapan dengan pesawat keesokan harinya. 


Di Banjarbaru, ia menyewa mobil hitam yang kemudian digunakan sebagai tempat eksekusi.


“Tersangka juga membeli sarung tangan dan masker untuk menghilangkan jejak serta menutupi identitasnya,” jelas Mayor Saji.


Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam mobil yang diparkir di Jalan Trans Gunung Kupang. 


Di dalam kendaraan itulah tersangka memiting dan mencekik korban hingga tewas.


Rekonstruksi kejadian telah dilakukan pada 5 April 2025 pukul 12.45 WITA di lokasi kejadian. 


Berdasarkan hasil interogasi tersangka, kesesuaian dengan keterangan para saksi, serta bukti-bukti yang ada, diketahui motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban.


“Motifnya adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” ujar Mayor Saji.


Dengan semua bukti dan keterangan yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa Jumran cukup bukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan dunia jurnalisme, mengingat korban adalah seorang jurnalis muda yang dikenal aktif di berbagai kegiatan peliputan di Banjarbaru.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama