15 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan Usai Demo Reformasi, Orang Tua: Anak Kami Belum Pulang

Hingga Jumat pagi (23/5), sebanyak 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat diamankan saat demo, masih belum bisa pulang ke rumah. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Aksi peringatan 27 tahun Reformasi di Jakarta ternyata masih menyisakan kabar yang bikin deg-degan. 

Hingga Jumat pagi (23/5), sebanyak 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat diamankan saat demo, masih belum bisa pulang ke rumah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Indah, salah satu perwakilan orang tua mahasiswa yang standby di Polda Metro Jaya.

“Sampai hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, pukul 04.16 WIB, ke-15 mahasiswa Trisakti masih belum boleh pulang,” tulis Indah dalam pesan singkatnya.

Padahal menurut info awal, pemeriksaan seharusnya selesai Kamis sore (22/5) dan mahasiswa akan dipulangkan secara bertahap. Tapi kenyataannya? Belum juga terealisasi.

Indah juga menyebut, Usman Hamid dari Amnesty International bersama tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi para mahasiswa. “Mohon doa dan dukungannya ya, kawan-kawan,” ucapnya.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian soal nasib 15 mahasiswa yang masih ditahan ini. Namun, sebelumnya 12 mahasiswa yang juga ikut aksi dan sempat diamankan, sudah lebih dulu dibebaskan.

Menurut Usman Hamid, pemulangan sisanya masih terus diusahakan. Tapi ada info baru: 15 mahasiswa yang masih ditahan kabarnya sudah berstatus tersangka.

“Menurut polisi, ada 15 yang jadi tersangka. Kami lagi pelajari kronologinya, termasuk video-video yang kami kumpulkan. Tapi harapannya tetap sama: semoga semuanya bisa dipulangkan,” ujar Usman, Kamis (22/5).

Katanya sih, tetap akan dipulangkan meski status hukum mereka beda-beda. Ada yang tersangka, ada juga yang bukan.

FYI, sebelumnya Polda Metro Jaya juga menyelidiki dugaan penghasutan dan penganiayaan terhadap aparat dalam aksi tersebut. 

Dari total 93 orang yang diamankan, tiga dinyatakan positif THC (zat aktif ganja) dan sekarang sedang ditangani oleh Direktorat Narkoba.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama