![]() |
Aksi demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta berujung ricuh. Imbasnya, 16 mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Aksi demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta berujung ricuh. Imbasnya, 16 mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Total ada 93 orang yang diamankan saat kejadian, tapi setelah pemeriksaan, hanya 15 di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya resmi jadi tersangka dan langsung kami tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5).
Identitas mereka diungkap ke publik dengan inisial: TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Sementara itu, 78 orang lainnya yang sempat ikut diamankan kini sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Ternyata ada satu tersangka tambahan, berinisial MAA. Uniknya, ia bukan bagian dari 93 orang yang sempat ditahan.
“Ada satu tersangka lagi, MAA, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia bukan bagian dari kelompok yang sebelumnya diamankan,” lanjut Ade Ary.
Soal pasal yang dikenakan, belasan mahasiswa ini dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari penghasutan hingga pengeroyokan.
“Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Lalu ada juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Nggak cuma itu, mereka juga dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang melawan petugas, yang ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 bulan sampai 1 tahun penjara.
Editor : Muhammad Robby