Dinilai Tidak Relevan, DPRD Kalsel Bakal Tarik Dua Raperda!

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan untuk menarik dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan untuk menarik dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah pada Rabu (30/4) kemarin. 

“Dua raperda ini merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kalsel periode 2019–2024. Namun, setelah kami telaah, substansinya sudah tidak relevan lagi dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Karena itu, kami akan menariknya untuk kemudian disusun ulang,” ucap Gusti Iskandar.

Setelah penarikan dilakukan, kata dia, masing-masing instansi pemrakarsa diharapkan segera menyusun kembali naskah akademik sebagai dasar pengajuan raperda baru.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan inisiatif dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan berasal dari usulan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.

“Pemrakarsa perlu segera membuat naskah akademik baru agar pengajuan raperda bisa kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya,” tegasnya.

Dengan penarikan ini, Bapemperda DPRD Kalsel menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh produk legislasi daerah tetap sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. 

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama