DPRD Banjarmasin Soroti Kasus Penahanan Ijazah Karyawan: Jangan Sampai Terulang!

Ijazah. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Kasus penahanan ijazah karyawan yang viral di media sosial baru-baru ini bikin heboh warga Banjarmasin. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, langsung angkat suara dan mengingatkan agar praktik seperti ini stop total dan nggak terulang lagi.

Dalam pernyataannya, Aliansyah mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Banjarmasin yang langsung turun tangan menyelesaikan masalah tersebut. Lewat proses mediasi, kasus yang terjadi di salah satu usaha salon itu akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.

“Nggak ada alasan yang bisa membenarkan penahanan ijazah asli karyawan. Itu praktik lama yang udah nggak relevan lagi,” tegasnya.

Aliansyah juga menekankan pentingnya regulasi kerja yang jelas, terutama soal surat perjanjian kerja. Menurutnya, jika memang ingin menjaga komitmen antara karyawan dan perusahaan, sebaiknya dibuat kontrak kerja dengan kesepakatan waktu dan hak-hak yang adil, bukan dengan cara menahan dokumen penting milik karyawan.

“Ijazah itu dokumen pribadi. Biasanya cukup fotokopi aja untuk melamar kerja. Kalau mau ada konsekuensi, ya bisa dibuat kontrak kerja lima tahun, misalnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMK, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, memastikan kasus ini sudah ditangani.

“Kita sudah lakukan mediasi. Ijazah para karyawan dikembalikan, dan pihak salon sepakat untuk tidak mengulangi,” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa salon tersebut memiliki beberapa cabang dan sekitar 10 karyawan, yang sebelumnya diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan agar tidak tiba-tiba resign.

“Tindakan itu tetap salah. Nggak boleh ada penahanan ijazah dengan alasan apapun. Pemilik usaha pun sudah mengaku salah dan berjanji mengikuti aturan ke depan,” tegas Isa.

Sebagai penutup, Isa mengajak masyarakat untuk nggak ragu melapor jika mengalami kasus serupa.

“Gunakan layanan e-Lapor. Pemkot pasti tindak lanjuti. Ini jadi pembelajaran agar semua pihak menghargai hak pekerja,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama