![]() |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (6/5) sore. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (6/5) sore.
Barang bukti dimasukkan ke dalam wadah berisi air deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, yang diwakili Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2025.
“Keselurahan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.218,24 gram, dan ekstasi sebanyak 103 butir,” ucapnya kepada awak media.
Dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 51 orang tersangka dari 39 LP.
Di antaranya 47 orang tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka wanita.
“Kita berhasil menyelamatkan sebanyak 18.377 jiwa dari bahaya narkotika,” katanya.
“Barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp1,8 miliar,” sambungnya.
Kegiatan ini bertujuan menginformasikan kegiatan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kita selalu berusaha memeberikan pelayanan terbaik dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan maupun memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Tak lupa, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba ini adalah musuh terbesar bagi negara karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby