Ketua Kadin Cilegon Tersandung Kasus Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Langsung Ditahan

 

Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan jatah proyek senilai Rp5 triliun. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, CILEGON – Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan jatah proyek senilai Rp5 triliun. 

Proyek tersebut kabarnya diminta tanpa melalui proses lelang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muh Salim langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan ini diumumkan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Jumat malam (16/5) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tak hanya Muh Salim, dua orang lainnya juga ikut terseret, yakni Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri) dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Muh Salim sebagai penggerak utama dalam aksi dugaan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor asal Tiongkok yang tengah mengerjakan proyek besar di Cilegon.

“Salim dan Ismatullah mendatangi pihak PT Total (perwakilan dari PT China Chengda) dan secara langsung meminta jatah proyek tanpa lelang,” tulis keterangan resmi Polda Banten dilansir detikcom

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Ismatullah disebut sampai menggebrak meja sebagai bentuk tekanan, sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika mereka tidak dilibatkan.

Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar ajakan ke para saksi untuk mendatangi proyek, surat resmi dari Kadin Cilegon ke PT China Chengda, hingga notulen pertemuan pada 8 dan 22 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan perwakilan Kadin Cilegon diduga terang-terangan menuntut jatah proyek dalam pertemuan dengan pihak China Chengda. Dalam video tersebut, terdengar seseorang bersuara tegas:

“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin!”

Permintaan jatah itu terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group senilai Rp15 triliun.

Polda Banten menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama