Ketua LPRI Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di PSU Banjarbaru

 

Syarifah Hayana sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/5), didampingi kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Pazri. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada Senin (12/5), usai dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan hal itu. 

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin malam.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan aktivitas pemantauan pemilu oleh LPRI dalam PSU pada 19 April lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pengurus lembaga pemantau ikut dalam pemantauan pemilu secara tidak sah.

“Pasal ini mengatur larangan bagi pengurus lembaga pemantau untuk turun langsung dalam proses pemantauan pemilu,” jelas AKP Haris.

Atas dugaan pelanggaran ini, Syarifah terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda antara Rp36 juta hingga Rp76 juta.

Meski telah menyandang status tersangka, Syarifah belum ditahan. Pihak kepolisian menyatakan akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Selama beliau bersikap kooperatif, penahanan tidak akan dilakukan,” tegas Haris.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kota Banjarbaru terkait keterlibatan 20 anggota LPRI dalam pemantauan PSU Pilwali Banjarbaru. 

Syarifah Hayana sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/5), didampingi kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Pazri.

Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama