![]() |
Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel resmi dicoret dari daftar lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Gara-gara langgar aturan, Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel resmi dicoret dari daftar lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (9/5).
Pencabutan status ini bukan tanpa alasan. Menurut Tenri, LPRI Kalsel kedapatan melakukan aktivitas yang bukan tugasnya sebagai pemantau. Salah satunya, mereka nekat menggelar hitung cepat (quick count) dan menyebarkan hasilnya ke media saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih berlangsung.
“Hitung cepat itu ranahnya lembaga survei, bukan pemantau. Sementara itu, kami dari KPU masih dalam tahap rekapitulasi. Jadi jelas ini pelanggaran,” tegas Tenri.
Keputusan pencabutan status ini diambil setelah KPU Kalsel melakukan telaah hukum selama tujuh hari. Hasilnya, aktivitas LPRI dianggap melanggar batas kewenangan.
Mulai Jumat, 9 Mei 2025, LPRI Kalsel resmi nggak boleh lagi pakai atribut atau beraktivitas sebagai pemantau Pilkada di Banjarbaru.
FYI, pencabutan ini juga nggak lepas dari laporan Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru, Said Subari, yang melaporkan LPRI ke Bawaslu usai PSU Pilwali Banjarbaru pada 19 April 2025.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby