SUARAMILENIAL.ID, PADANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambangi para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong di Kota Bukittinggi, Senin (19/5).
Dalam momen silaturahmi tersebut, ia membawa pesan penting dari negara: perlindungan hak masyarakat adat melalui sertipikasi tanah ulayat.
“Tanah ulayat itu bukan milik negara. Kami hanya bantu proses pendaftarannya supaya legal secara hukum dan bisa dimanfaatkan masyarakat adat dengan lebih baik,” ungkap Ossy Dermawan.
Menurut Wamen Ossy, pengakuan dan sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari strategi besar meningkatkan kesejahteraan nagari.
Sertipikasi ini bisa jadi pondasi kuat bagi masyarakat adat untuk mengelola aset nagari secara mandiri—termasuk mengembangkan UMKM, sektor pertanian, hingga pariwisata berbasis budaya.
“Ini bukan kewajiban, tapi hak. Kalau masyarakat adat merasa siap dan tahu manfaatnya, pemerintah bakal dampingi dari awal sampai akhir,” tegasnya lagi.
Wamen Ossy percaya, kepastian hukum atas tanah ulayat akan membuka potensi ekonomi nagari tanpa kehilangan identitas budaya Minangkabau.
Ia menekankan bahwa pembangunan harus tetap jalan berdampingan dengan pelestarian budaya dan alam.
Dalam kunjungannya, Wamen ATR/Waka BPN juga didampingi sejumlah tenaga ahli, seperti Ajie Arifuddin (Bidang Administrasi Negara & Good Governance), Hendri Teja (Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis), dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri.
Editor : Muhammad Robby