SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Seorang pria muda berinisial DM (23), warga Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa puluhan paket narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Barat pada Selasa (6/5) sore, usai menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, DM berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 46 paket sabu seberat total 60,68 gram serta 40 butir ekstasi dengan berat 17,3 gram.
“Kita juga mengamankan timbangan digital dan tiga plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, pada Jumat (9/5).
Dari hasil pemeriksaan, DM diketahui berperan sebagai kurir narkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan jaringan dan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
“Kami sempat lakukan pengembangan ke wilayah Batola, tapi sayangnya barang bukti tambahan sudah tidak ditemukan,” tambah Kapolsek.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sudirno, mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam upaya pemberantasan barang haram tersebut.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Yuk, kita wujudkan Banjarmasin yang bersih dan bebas narkoba,” tegasnya.
DM kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby