![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara soal perkembangan pembentukan Dewan Emas Nasional, yang digadang-gadang akan memperkuat ekosistem bulion (emas batangan) di Indonesia. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara soal perkembangan pembentukan Dewan Emas Nasional, yang digadang-gadang akan memperkuat ekosistem bulion (emas batangan) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebut pembentukan dewan tersebut masih dalam tahap pendalaman bersama para pemangku kepentingan.
"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait," ungkap Agusman, Senin (19/5), dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Antara.
Dewan ini nantinya akan melibatkan berbagai lembaga yang punya keterkaitan dengan industri emas, dengan misi menjaga permintaan jangka panjang terhadap emas dan mendorong pertumbuhan pasar bulion di dalam negeri.
OJK sendiri sudah memberikan dua izin usaha kepada pelaku industri bulion. Pertama, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mendapat izin pada 12 Februari 2025.
Kedua, PT Pegadaian (Persero) yang lebih dulu mengantongi izin sejak 23 Desember 2024.
Seluruh kegiatan usaha bulion ini diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2024 yang mengatur soal modal, struktur organisasi, hingga manajemen.
Permodalan yang kuat dianggap penting untuk mendukung infrastruktur dan melindungi konsumen dari risiko.
Sebelumnya, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Februari lalu, OJK juga telah menyinggung rencana pembentukan Dewan Emas Nasional.
"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain yang ingin ajukan izin usaha bulion, asalkan memenuhi persyaratan yang ada," tambah Agusman.
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah merancang roadmap pengembangan industri bulion yang dijadwalkan akan dirilis pertengahan tahun ini.
Editor : Muhammad Robby