SUARAMILENIAL.ID, KUMAI – Kabar baik datang dari ranah hukum dan infrastruktur! PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, khususnya Regional 3 Sub Regional Kalimantan, resmi memenangkan sengketa hukum atas lahan strategis seluas 3,5 hektare di Pelabuhan Tanjung Kalap, Kumai.
Kemenangan ini tak cuma soal legalitas, tapi juga menyangkut masa depan operasional pelabuhan dan logistik nasional di wilayah Kalimantan.
Lahan yang disengketakan ini sebelumnya digugat oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk, meski sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pelindo sudah terbit sejak tahun 2001.
Gugatan tersebut selama bertahun-tahun menghambat pemanfaatan aset penting yang seharusnya bisa mendukung mobilitas barang dan jasa.
Namun berkat kerja sama strategis dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pelindo berhasil mengamankan kembali hak atas tanah tersebut.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap pada 27 Maret 2025, yang menolak upaya Peninjauan Kembali dari pihak penggugat.
Sugiono, selaku Sub Regional Head Kalimantan, menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan ini.
“Ini bukan cuma soal menang di pengadilan, tapi menyangkut keberlangsungan logistik nasional. Kami bersyukur atas dukungan penuh dari JPN dan seluruh tim Pelindo,” ujarnya.
Sugiono juga menegaskan komitmen Pelindo dalam menjaga setiap aset negara.
“Kami akan terus kelola aset ini secara profesional dan sesuai aturan hukum, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Sekilas tentang Pelindo
Pelindo adalah BUMN yang mengelola lebih dari 100 pelabuhan di 32 provinsi Indonesia.
Sebagai tulang punggung layanan kepelabuhanan nasional, Pelindo punya peran vital dalam memastikan distribusi logistik lewat laut berjalan lancar.
Lewat infrastruktur yang terus berkembang, Pelindo ikut menggerakkan roda ekonomi nasional.
Editor : Muhammad Robby