![]() |
Sampai 30 April 2025, total kerugian yang dilaporkan akibat aksi scam mencapai Rp2,1 triliun. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kasus penipuan keuangan di Indonesia makin bikin geleng-geleng kepala.
Sampai 30 April 2025, total kerugian yang dilaporkan akibat aksi scam mencapai Rp2,1 triliun!
Data ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat siaran pers, Jumat (9/5).
Sepanjang Januari–April 2025, Satgas PASTI—tim bentukan OJK buat basmi keuangan ilegal—menerima 2.323 pengaduan. Mayoritas soal pinjol ilegal (1.899 laporan), sisanya soal investasi bodong (424 laporan).
Selama periode tersebut, Satgas berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi abal-abal.
Selain itu, mereka juga minta Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk blokir 2.422 nomor kontak penagih pinjol.
OJK bersama lembaga lain dan pelaku industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) buat nangani laporan-laporan ini.
Hasilnya? Ada 105.202 laporan masuk, dengan 172.624 rekening dilaporkan terlibat.
Dari jumlah itu, 42.504 rekening udah diblokir. Tapi sayangnya, dari total kerugian Rp2,1 triliun, baru Rp138,9 miliar dana yang bisa dibekukan.
“Kerugian ini serius, dan IASC terus memperkuat diri buat tangani kasus-kasus ke depan,” kata M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Nggak cuma itu, OJK juga bertindak tegas ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) nakal.
Ada 55 peringatan tertulis untuk 49 PUJK dan 23 sanksi denda untuk 22 PUJK selama empat bulan terakhir.
Bahkan, 93 PUJK udah ganti rugi ke konsumen dengan total lebih dari Rp17,6 miliar dan 3.281 dolar AS.
OJK juga menyasar iklan-iklan PUJK yang menyesatkan. Dua denda dan dua peringatan udah dijatuhkan, dan beberapa iklan diminta untuk dihapus.
“Kami pastikan PUJK harus patuhi aturan dan tidak merugikan konsumen,” tutup Ismail.
Editor : Muhammad Robby