SUARAMILENIAL.ID, PAYAKUMBUH – Di tengah derasnya arus modernisasi, tanah adat tetap jadi identitas dan harga diri masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menyosialisasikan program Pendaftaran Tanah Ulayat di Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/5).
Menurut Wamen Ossy, tanah ulayat bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga menyangkut sejarah, identitas, hingga kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk penghormatan negara kepada adat, kepada niniak mamak, kepada warisan budaya kita. Ini bukan soal birokrasi semata, tapi pengakuan atas hak-hak masyarakat adat,” ujarnya di hadapan tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah daerah.
Pendaftaran ini, lanjut Ossy, bukan untuk mengubah sistem adat yang telah berjalan, melainkan untuk memperkuatnya secara hukum nasional.
Harapannya, masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian hukum atas wilayahnya, dan terhindar dari potensi konflik atau perebutan lahan oleh pihak luar.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan mengganti. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat di mata hukum,” tegasnya.
Sertipikasi = Peluang Ekonomi?
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyebut bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat.
“Tanah ulayat bisa jadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama kalau diselaraskan dengan rencana tata ruang kota yang berkelanjutan,” katanya.
Zulmaeta optimistis, dengan kepastian legal atas tanah ulayat, kota bisa tumbuh jadi pusat perdagangan dan jasa yang berdaya saing, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai adat.
Langkah Konkret: 16 Sertipikat Diserahkan
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wamen ATR juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.
Sertipikat ini diharapkan bisa memperkuat kepemilikan aset pemerintah daerah dan mencegah sengketa lahan.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini:
• Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria
• Suwito, Direktur Pengaturan Tanah Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
• Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Administrasi Negara
• Hendri Teja, Tenaga Ahli Isu Strategis
• Teddi Guspriadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar
• Serta jajaran kepala kantor pertanahan dan Forkopimda Kota Payakumbuh.
Jika kamu bagian dari masyarakat adat atau peduli soal hak atas tanah, ini saatnya lebih aware!
Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar arsip, tapi bentuk nyata menjaga identitas dan memperkuat masa depan bersama. (*)