SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan sebesar Rp6,2 miliar lebih dari penyampaian serentak 100 surat paksa kepada para penunggak pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Kalselteng.
Aksi serentak itu digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan total nilai ketetapan mencapai Rp76,89 miliar.
“Ini adalah tindak lanjut dari wajib pajak yang tidak merespons surat teguran,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Sebanyak 48 surat paksa diterbitkan oleh KPP di Kalimantan Selatan, dengan nilai ketetapan sebesar Rp73,37 miliar.
Adapun kontribusi terbesar datang dari KPP Pratama Barabai yang menyampaikan 35 surat paksa.
KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan enam surat, KPP Pratama Batulicin lima surat, dan KPP Madya Banjarmasin dua surat.
Dari wilayah ini, realisasi penerimaan mencapai Rp5,96 miliar per 26 Juni 2025.
Sementara itu, wilayah Kalimantan Tengah menyumbang 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3,52 miliar.
KPP Pratama Pangkalanbun menjadi yang paling aktif dengan 40 surat paksa, disusul KPP Pratama Muara Teweh enam surat, serta masing-masing tiga surat dari KPP Pratama Palangkaraya dan Sampit.
Realisasi penerimaan di Kalimantan Tengah tercatat sebesar Rp262,65 juta.
DJP menyebutkan bahwa penyampaian surat paksa terbukti memberikan efek psikologis yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Selain mengamankan penerimaan negara, ini juga bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah patuh,” ujar Syamsinar.
Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah lebih dulu ditempuh, termasuk pemberian tenggat waktu sebelum surat paksa diterbitkan.
Bila kewajiban pajak tetap diabaikan, DJP akan melanjutkan dengan langkah hukum berikutnya, seperti penyitaan hingga pelelangan aset.
Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait perpajakan dan layanan DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Editor : Muhammad Robby