SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan serta integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai kunci dalam mendorong investasi infrastruktur nasional.
Pernyataan itu disampaikan Suyus dalam forum tematik Infrastructure Investment Process in Indonesiayang digelar dalam rangkaian International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center, Rabu, 11 Juni 2025.
“Untuk menarik investor, ada dua kebijakan utama yang sudah disiapkan pemerintah. Pertama dari sisi regulasi, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan banyak kemudahan, baik untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, maupun proyek strategis nasional,” ujar Suyus dalam paparannya.
Ia menyebut, RDTR yang terintegrasi OSS terbukti mempercepat proses perizinan lokasi dan kegiatan usaha.
Dari sekitar 350 RDTR yang sudah tersambung ke OSS, tercatat lebih dari 340 ribu permohonan izin investasi yang masuk.
Sebaliknya, wilayah yang belum memiliki RDTR dan tidak terhubung dengan OSS hanya mencatat sekitar 20 ribu permohonan.
“Kalau sudah terhubung OSS, prosesnya bisa selesai dalam satu hari. Ini yang kita dorong agar daerah segera menyusun dan mengintegrasikan RDTR,” kata dia.
Saat ini, terdapat 645 RDTR yang telah disusun oleh pemerintah daerah, namun baru 352 yang terhubung dengan OSS.
Untuk mempercepat integrasi tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Investasi tengah menyiapkan surat edaran bersama kepada para kepala daerah agar segera melakukan sinkronisasi.
Menurut Suyus, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berbasis RDTR merupakan pintu awal dalam rantai perizinan berusaha.
Karena itu, percepatan RDTR menjadi salah satu prioritas dalam menciptakan ekosistem investasi yang efisien dan transparan.
Forum ini juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola ruang sebagai fondasi dalam pengembangan infrastruktur berkelanjutan.
Editor : Rizky Permatasari