SUARAMILENIAL.ID, SURABAYA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong perbaikan tata kelola pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Ormas.
Upaya tersebut mengemuka saat Pansus melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Jumat, 13 Juni 2025.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyebutkan, selama ini pendataan ormas di Kalimantan Selatan masih menemui sejumlah kendala administratif.
“Kami menginginkan agar pendataan ormas bisa lebih tertib. Ada ormas yang sudah terdaftar di Kemenkumham tapi tidak aktif melapor, dan ada pula yang aktif berkegiatan namun belum memiliki legalitas,” kata Habib Hamid.
Menurut dia, keberadaan perda nantinya akan membantu pemerintah daerah dalam memantau aktivitas ormas secara lebih akurat, sekaligus menjawab tantangan dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto.
Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Kalsel yang menjadikan Jawa Timur sebagai lokasi studi komparatif dalam penyusunan regulasi.
“Kami senang bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman. Tentu, karakter ormas di tiap daerah berbeda. Tapi harapannya, ada hal-hal yang bisa diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal di Kalimantan Selatan,” ujar Eddy.
Melalui Raperda ini, Pansus I DPRD Kalsel berharap ke depan ormas tidak hanya terdata secara administratif, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kemasyarakatan di Banua.
Editor : Muhammad Robby