Masyarakat Kini Bisa Ubah SHGB Menjadi SHM, Ini Syarat dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

 


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan status kepemilikan tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses perubahan ini kini bisa diakses secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku, seiring dengan upaya digitalisasi layanan pertanahan di tengah pesatnya pembangunan perumahan di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota.

SHM merupakan status kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan, tanpa batas waktu. Sebaliknya, SHGB hanya memberikan hak membangun di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Perubahan status ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa masyarakat kini bisa mengakses panduan dan informasi lengkap terkait prosedur perubahan hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Harison dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat masuk ke menu Informasi Layanan, kemudian memilih sub-menu Perubahan Hak, dan klik opsi Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan ini antara lain:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani bermaterai

Surat kuasa jika permohonan dikuasakan

Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan

Surat persetujuan dari kreditor jika tanah dibebani Hak Tanggungan

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

Bukti pembayaran uang pemasukan

Sertifikat asli SHGB/SHM/HP

IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal sampai 600 meter persegi

Selain itu, pemohon wajib melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan rinci mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.

Kementerian ATR/BPN berharap, kemudahan layanan berbasis digital ini dapat mempercepat proses legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam kepemilikan rumah tinggal.

Editor : Setia Bakti

Lebih baru Lebih lama