SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Posko ini dibuka untuk mengawal potensi maladministrasi serta mendorong penyelenggaraan penerimaan peserta didik yang transparan, adil, dan sesuai aturan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025.
“Tujuannya memastikan pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif, maupun rekomendasi Ombudsman atas temuan tahun lalu, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Posko ini menerima laporan dari masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, baik dalam proses seleksi jalur afirmasi, domisili, prestasi, maupun mutasi.
Laporan dapat disampaikan tanpa dipungut biaya melalui sejumlah kanal: datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin; melalui WhatsApp ke 0811 165 3737; atau email ke pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.
Seluruh aduan akan ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Ombudsman juga akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah dan madrasah di wilayah Kalimantan Selatan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga MIN, MTsN, dan MAN.
Fokus pengawasan meliputi pelaksanaan sosialisasi, proses seleksi, bantuan teknis, hingga mekanisme pengelolaan aduan.
Salah satu aspek yang turut menjadi sorotan adalah kecenderungan favoritisme sekolah.
“Kami melihat masih adanya ketimpangan minat antara sekolah yang dianggap favorit dan yang kurang diminati. Ini berdampak pada proses verifikasi dokumen serta optimalisasi kuota peserta didik,” kata Hadi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan SPMB dan PPDBM berjalan tanpa intervensi dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Layanan ini gratis, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tutupnya.
Editor : Muhammad Robby