![]() |
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan memantau kesiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotabaru, Selasa, 3 Juni 2025. Foto-Dok Ombudsman |
SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan memantau kesiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotabaru, Selasa, 3 Juni 2025.
Pemantauan dilakukan bersamaan dengan peninjauan layanan publik dan pemasangan plakat di delapan desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi.
Delapan desa tersebut adalah Dirgahayu, Gunung Sari, Gunung Ulin, Megasari, Rampa, Sebelimbingan, Stagen, dan Sungai Taib.
Dengan penambahan ini, total 18 desa di Kecamatan Pulaulaut Utara kini menyandang status Desa Anti-maladministrasi. Sebelumnya, sepuluh desa telah lebih dulu ditetapkan pada 2023.
“Khusus untuk tahun ini, kami canangkan sebagai generasi 4.0 Desa Anti-maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Menurut Hadi, pembentukan koperasi desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah desa serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Selain unsur desa dan pemerintah kabupaten, kata dia, dukungan juga datang dari pemerintah provinsi, lembaga negara, dan perbankan.
“Kami juga ingin desa-desa anti-maladministrasi ini menjadi motor percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Kopdes Merah Putih merupakan program nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini bertujuan mendorong kemandirian desa melalui penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Hadi mengatakan sebagian besar desa telah melaksanakan musyawarah desa dan membentuk kepengurusan koperasi. Namun, proses legalisasi melalui akta notaris masih berjalan di sejumlah tempat.
Ombudsman, kata dia, mencatat dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi: pengembangan usaha dan penyediaan kantor operasional.
“Usaha yang dikembangkan sebaiknya berbasis potensi lokal agar bisa berkelanjutan. Di Kotabaru, potensi kelautan dan perikanan sangat besar,” katanya. Ia menyarankan usaha seperti penjualan hasil laut, cold storage, penggilingan pentol, hingga perdagangan sayur dan buah.
Sementara untuk kantor operasional, Ombudsman menyarankan pemanfaatan ruang yang sudah ada di kantor desa, mengingat keterbatasan lahan dan anggaran pembangunan gedung baru.
“Kami melihat ada komitmen dari desa-desa ini untuk membangun koperasi. Harapannya bisa diluncurkan bertepatan dengan Hari Koperasi nanti,” ucap Hadi.
Ia juga berharap pemerintah daerah turut memberikan dukungan berkelanjutan saat koperasi mulai beroperasi.
Editor : Muhammad Robby