![]() |
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas mencatat bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan telah mencapai 75 persen. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, KAPUAS – Proses pemekaran Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memasuki tahap akhir.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas mencatat bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan telah mencapai 75 persen.
Raperda tersebut membuka jalan bagi terbentuknya dua kecamatan baru: Kecamatan Muroi Mangkutup dan Kecamatan Lamunti Raya.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang gabungan komisi DPRD Kapuas, Senin, 16 Juni 2025.
“Pembahasan RDP untuk pemekaran kecamatan saat ini sudah mencapai 75 persen. Kami harap sisanya segera tuntas,” ujar anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, usai rapat.
Zahidi mengatakan pembahasan mencakup sejumlah aspek penting, termasuk penetapan batas wilayah, jumlah penduduk, serta kecukupan jumlah desa sebagai unit administratif di masing-masing kecamatan baru.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Kapuas V ini menegaskan bahwa pemekaran Mantangai menjadi dua wilayah merupakan bagian dari hasil persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Rapat kami skor sementara dan akan dilanjutkan pada sesi kedua hari ini untuk menuntaskan pembahasan raperda,” katanya.
RDP ini turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Romulus, perwakilan Bagian Hukum Setda, para camat, kepala desa, serta dinas terkait lainnya.
Editor : Muhammad Robby