![]() |
Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol), menyusul dihapusnya retribusi minol oleh pemerintah pusat per 1 Januari 2024. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol), menyusul dihapusnya retribusi minol oleh pemerintah pusat per 1 Januari 2024.
Langkah ini seiring dengan meningkatnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota tersebut.
Pengawasan dilakukan dengan membentuk tim terpadu lintas sektor yang bertugas memantau peredaran minol di lapangan. Meski tidak lagi menarik retribusi, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya pengendalian peredaran secara ketat.
Penjualan minol masih diperbolehkan di tempat-tempat usaha legal seperti hotel, bar, restoran, pub, dan diskotek.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menjual minol dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan institusi pendidikan.
Seiring berkembangnya industri jasa dan hiburan di ibu kota Kalimantan Selatan itu, muncul wacana untuk meninjau ulang relevansi perda tersebut.
Pemerintah daerah mempertimbangkan untuk menyesuaikan regulasi agar tetap sejalan dengan dinamika ekonomi dan sosial kota jasa seperti Banjarmasin.
Di sisi lain, Pemkot telah menindak sejumlah lokasi penjualan minol ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha resmi.
Langkah ini disebut sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di sektor pariwisata.
Pemerintah Kota Banjarmasin kini berada dalam posisi menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga norma sosial masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor wisata.
Pengetatan pengawasan ini diharapkan menciptakan ekosistem pariwisata yang legal, terkendali, dan tetap menghargai nilai-nilai lokal.
Editor : Muhammad Robby