![]() |
Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan tiga remaja di kawasan Sungai Andai, Kompleks Bawang Merah 11, Banjarmasin Utara. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan tiga remaja di kawasan Sungai Andai, Kompleks Bawang Merah 11, Banjarmasin Utara.
Ketiganya diduga menjadi korban penusukan oleh seorang pria berinisial SL, 25 tahun.
Ketiga korban, masing-masing berinisial FD, RI, dan RE, tewas akibat luka senjata tajam jenis parang sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi Eru Alsepa, menjelaskan bahwa insiden berdarah itu bermula saat para korban tengah mengonsumsi minuman keras di depan SMP Negeri 35 Banjarmasin pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk, sempat terlibat cekcok dengan korban, lalu terjadilah perkelahian,” kata Eru dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Menurut Eru, SL sebelumnya menenggak minuman keras di tempat lain dan tidak bergabung bersama korban.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku kemudian menyerang ketiga remaja itu dengan parang.
“Dugaan sementara, minuman keras turut memicu ketidakstabilan emosi pelaku,” ujar Eru.
Ia menambahkan bahwa korban juga membawa senjata tajam jenis celurit, yang sempat direbut pelaku sebelum akhirnya digunakan untuk menyerang balik.
SL disebut sempat melumpuhkan ketiganya. Dua korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal setibanya di sana.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit untuk mengidentifikasi para korban dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari informasi tersebut, penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Sakura Mahatama, lima jam setelah kejadian,” kata Eru.
Polisi masih mendalami motif perkelahian yang melibatkan satu lawan tiga tersebut.
SL kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby