Tok! TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Jurnalis Juwita

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada anggota TNI AL, Jumran, yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita. Foto-Istimewa

 SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada anggota TNI AL, Jumran, yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita. 

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan pemecatan Jumran dari dinas militer. 

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan Oditurat Militer.

“Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan kami, yakni penjara seumur hidup dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer,” kata Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, usai sidang.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng institusi militer dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Sunandi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan remisi atau pengurangan masa hukuman, pihak oditurat belum memberikan kepastian. 

“Terkait kemungkinan remisi, saat ini kami belum bisa memberikan jawaban,” ucapnya.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal, terutama karena melibatkan aparat militer sebagai pelaku dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis. 

Vonis seumur hidup ini pun dinilai sebagai penegasan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran berat oleh anggotanya.

Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama