![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 255 pengaduan masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Foto-Dok OJK |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 255 pengaduan masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah itu, jenis pengaduan terbanyak terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, dan dugaan fraud eksternal.
“Pelaku usaha jasa keuangan yang paling banyak diadukan yaitu bank umum konvensional, penyelenggara pinjaman daring, dan perusahaan pembiayaan konvensional,” kata Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, dalam siaran pers tertulis yang diterima Suara Milenial, Selasa, 29 Juli 2025.
Meski pengaduan meningkat, Agus menegaskan kinerja lembaga jasa keuangan di Kalimantan Selatan tetap stabil.
Ia menyebutkan, kredit perbankan di wilayah ini tumbuh 20,84 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Mei 2025 menjadi Rp81,3 triliun, meningkat dibandingkan April yang tumbuh 18,40 persen yoy.
Di sektor pasar modal, nilai kepemilikan saham di Kalimantan Selatan per Mei 2025 melonjak 106,73 persen yoy menjadi Rp180,79 triliun.
Nilai transaksi saham juga tercatat mencapai Rp1,33 triliun.
Peningkatan nilai kepemilikan saham itu turut diikuti dengan naiknya jumlah investor.
“Jumlah investor bertambah 6,84 persen yoy, atau terdapat 63.960 investor baru dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Agus.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga menggencarkan kegiatan edukasi keuangan.
Salah satunya melalui sosialisasi program Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan pengenalan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada sejumlah komunitas.
Koordinasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) daerah juga rutin dilakukan.
“Ini adalah komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, dan bentuk pelindungan terhadap nasabah dari praktik-praktik keuangan ilegal,” ujar Agus.
Editor : Muhammad Robby