OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) pada 8 Juli 2025. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) pada 8 Juli 2025. 


Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025.


PT DMS, yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, dinyatakan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas akhir pembekuan kegiatan usaha berakhir. 


Sebelumnya, perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena pelanggaran terhadap ketentuan yang sama.


“OJK telah memberikan waktu dan kesempatan bagi PT DMS untuk menjalankan langkah strategis sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pemenuhan tersebut tidak juga dilakukan,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu, 9 Juli 2025.


Pencabutan izin ini merujuk pada sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.


Dengan pencabutan ini, PT DMS dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban hukum, antara lain:


1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.


2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.


3. Memberikan informasi yang jelas kepada para pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.


4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan sementara, hingga Tim Likuidasi terbentuk. Informasi tersebut wajib dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah pencabutan izin.


5. Mematuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, PT DMS juga tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.


Untuk keperluan penyelesaian hak dan kewajiban, masyarakat, debitur, maupun kreditur dapat menghubungi PT DMS melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0813-1345-6599, email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, atau langsung ke alamat kantor: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama