SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuntaskan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu, 30 Juli 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi.
Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Addendum tersebut menjadi kelanjutan proses transisi pengawasan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, seiring pelaksanaan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam dokumen itu, ruang lingkup pengawasan OJK diperluas, mencakup pula derivatif aset kripto.
“Ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” kata Hasan dalam sambutannya.
Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen dalam membangun ekosistem aset digital agar tak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.
Menurut dia, teknologi terbuka seperti blockchain memerlukan pengawasan ekstra terhadap risiko keamanan.
“Keamanan harus menjadi prioritas utama, di samping efisiensi,” ujar Tirta.
Ia juga menegaskan komitmen Bappebti mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK, sesuai dengan mandat UU P2SK dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Penandatanganan addendum ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa seluruh kewenangan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif kripto, telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK.
OJK dan Bappebti menyatakan akan terus menjaga koordinasi demi kelancaran transisi serta perlindungan maksimal bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor ini.
Editor : Muhammad Robby