Ombudsman Kalsel Ungkap Kinerja Pengawasan Layanan Publik Semester I 2025

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan memaparkan capaian kinerja pengawasan terhadap layanan publik sepanjang semester pertama 2025. Foto-Dok Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan memaparkan capaian kinerja pengawasan terhadap layanan publik sepanjang semester pertama 2025. 


Laporan ini disampaikan dalam kegiatan Ekspos Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Semester I, yang digelar di Kampung Arab Coffee House, Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin, Jumat, 18 Juli 2025.


Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengungkapkan pihaknya menerima 357 akses masyarakat selama periode tersebut. 


“Terdiri atas 145 laporan masyarakat, 171 konsultasi non-laporan, dan 41 tembusan,” ujar Hadi.


Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 114 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan. 


Sebanyak 99 laporan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan, sementara 15 laporan lainnya masih dalam proses. 


Tingkat penyelesaian laporan tercatat mencapai 86,84 persen.



Dari sisi substansi, aduan terbanyak berasal dari sektor administrasi dan kependudukan sebanyak 31 laporan. 


Disusul sektor perhubungan dan infrastruktur (23 laporan), pendidikan (16), agraria (13), dan kesehatan (6).


Laporan lainnya tersebar di sektor kepegawaian (5), energi dan kelistrikan (4), penyediaan air (3), pembangunan pedesaan (2), lingkungan hidup (2), serta jaminan sosial (2). 


Sektor lain yang turut dilaporkan termasuk pertanian dan pangan, hak sipil dan politik, perizinan, kesejahteraan, perpajakan, serta keagamaan.


“Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah, BPN, lembaga pendidikan negeri, BUMD, dan kementerian,” kata Hadi.


Selama enam bulan terakhir, intervensi Ombudsman disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat senilai Rp1.789.531.200.


Menurut Hadi, penguatan pengawasan akan terus dilakukan guna mendorong perbaikan layanan publik serta menjamin hak masyarakat atas keadilan dalam administrasi pemerintahan.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama