Terjaring Operasi Patuh Intan, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Brong Sebelum Ambil Kendaraan

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menindak puluhan pengendara dalam Operasi Patuh Intan 2025 yang digelar pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Foto-Amrullah/ Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menindak puluhan pengendara dalam Operasi Patuh Intan 2025 yang digelar pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. 


Sedikitnya 79 kendaraan terjaring razia karena menggunakan knalpot brong, tidak memasang pelat nomor, tidak melengkapi spion, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Salah satu pengendara yang terjaring, Devan, ditilang karena mobil Honda Brio miliknya menggunakan knalpot tidak standar dan tanpa pelat nomor. 


Dua hari setelah razia, Selasa sore, 22 Juli 2025, Devan datang ke Mapolresta Banjarmasin untuk mengganti knalpot dan memasang pelat nomor resmi.


“Datang untuk memasang knalpot dan pelat nomor yang asli,” kata Devan kepada wartawan.


Ia mengaku menyesal atas perbuatannya, terutama karena kebisingan dari knalpot brong miliknya mengganggu pengendara lain. 


“Ternyata lebih ringan tarikannya pakai knalpot standar. Saya juga sudah bilang ke kawan-kawan komunitas untuk ganti ke knalpot standar,” ujarnya.


Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra, menegaskan bahwa seluruh pelanggar wajib mengganti komponen kendaraan dengan yang sesuai standar sebagai syarat pengambilan kendaraan.


“Kalau pakai knalpot brong, wajib diganti dengan standar. Demikian juga pelat nomor dan spion harus lengkap,” kata Edwin, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.


Operasi Patuh Intan, lanjut Edwin, bertujuan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan bersama. 


Ia menambahkan, kendaraan yang disita baru bisa diambil setelah operasi berakhir pada 27 Juli 2025.


“Mari kita tumbuhkan kesadaran dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Edwin.


Reporter : Amrullah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama