Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan di Hulu Sungai Selatan

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, KANDANGAN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.


Kegiatan ini digelar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak, dan rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa di wilayah tersebut.


“Perempuan dan anak harus merasa aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk memastikan negara tidak abai,” kata Desy di hadapan puluhan peserta yang didominasi ibu-ibu dan tokoh masyarakat.


Desy menjelaskan, perda tersebut mewajibkan pemerintah daerah hingga tingkat desa menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan. 


Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan anak.


Menurut politikus PAN ini, Hulu Sungai Selatan memiliki potensi besar dalam pembangunan berbasis keluarga. 


Namun, potensi itu tidak akan maksimal jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak mendapat perlindungan yang layak.


“Kalau perempuan diberdayakan, anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat,” ujarnya. 


Desy mengajak warga berperan aktif membangun lingkungan sosial yang ramah dan bebas kekerasan.


Editor : Rizky Permatasari 

Lebih baru Lebih lama