![]() |
Wali Kota Yamin dalam sambutannya menyebut pengesahan tiga perda tersebut sebagai pijakan penting dalam pembangunan kota. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin, 4 Agustus 2025.
Ketiga perda yang disahkan adalah Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, serta Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, anggota dewan, dan jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Wali Kota Yamin dalam sambutannya menyebut pengesahan tiga perda tersebut sebagai pijakan penting dalam pembangunan kota.
Ia menilai, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci suksesnya penyusunan kebijakan strategis ini.
“Ketiga perda ini adalah fondasi untuk membangun Banjarmasin secara terarah dan berkelanjutan, tidak hanya untuk hari ini, tapi hingga lima bahkan sepuluh tahun ke depan,” kata Yamin.
Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menurutnya, dirancang untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah dengan mendorong iklim usaha yang sehat dan ramah investor.
Langkah ini diharapkan bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dianggap krusial untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Arsip bukan hanya kumpulan dokumen. Ia adalah sumber informasi strategis yang menentukan kualitas pelayanan publik,” ujar Yamin.
Pengesahan RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak utama dalam perencanaan pembangunan jangka menengah Kota Banjarmasin.
Dokumen ini disusun berdasarkan visi Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera dan memuat empat misi utama:
1. Menciptakan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
2. Meningkatkan pelayanan publik berbasis digital
3. Menguatkan ekosistem ekonomi berdaya saing dan berkeadilan
4. Membangun infrastruktur berkualitas serta pengelolaan sungai dan lingkungan yang berkelanjutan
“RPJMD ini adalah dokumen hidup yang harus adaptif terhadap perubahan dan tantangan zaman,” ujar Yamin.
Ia menutup sambutannya dengan mengapresiasi DPRD, panitia khusus, serta seluruh jajaran Pemkot yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan tiga perda tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk kemajuan Banua,” katanya.
Editor : Muhammad Robby