![]() |
DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Foto-Dok DPRD Banjarmasin |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama itu ditegaskan dalam rapat paripurna tingkat II di gedung DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketua DPRD Rikval Fachruri dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, beserta jajaran SKPD.
Wali Kota Muhammad Yamin mengapresiasi proses pembahasan yang dijalankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD.
“Apresiasi kepada legislatif yang telah memberi banyak perhatian, saran, dan masukan selama pembahasan,” ujarnya.
Ia menyebut hasil APBD Perubahan akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai regulasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Evaluasi itu penting sebagai bentuk sinergi antarpemerintah daerah.
Yamin menegaskan anggaran perubahan ini akan difokuskan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari tata kelola persampahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi lokal.
Ia juga mengingatkan agar ke depan SKPD lebih bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
“Defisit tidak boleh terulang. Semua perangkat daerah harus menyusun program realistis sesuai postur anggaran dan mengawal implementasi APBD agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Editor : Muhammad Robby