SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan jajaran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk membahas strategi penguatan BPR dalam mendongkrak perekonomian daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan BPR memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi mikro. Ia mendorong peningkatan status kelembagaan BPR agar mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah.
“Ke depan, kita ingin memperkuat peran BPR dengan payung hukum yang jelas. Bahkan, ada rencana mengubah statusnya menjadi perseroda agar bisa mendapatkan tambahan modal dari pemerintah daerah,” kata Yani dalam rapat tersebut.
Saat ini terdapat delapan BPR yang berada di bawah kendali pemerintah kabupaten di Kalsel, antara lain PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, PT BPR Candi Agung Sejahtera, hingga PT BPR Tanah Laut. Pemerintah provinsi dan Bank Kalsel hanya menjadi pemegang saham minoritas.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalsel, Farhan, menegaskan peran strategis BPR dalam mendorong inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM. Namun, ia mengakui masih ada kendala dalam proses konsolidasi delapan BPR tersebut.
“Diperlukan komitmen bersama antar kepala daerah agar penggabungan BPR bisa berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani, menambahkan bahwa jumlah BPR di Kalsel yang sebelumnya mencapai 22 kini menyusut menjadi delapan, mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, BPR sering luput dari perhatian, padahal kiprahnya cukup signifikan di lapangan.
“BPR ini melayani masyarakat kecil, bahkan yang datang hanya bersepeda atau berjalan kaki. Mereka inilah yang kita bantu agar bisa naik kelas,” ujarnya.
Terkait rencana penambahan modal pada 2026, Yani menegaskan bahwa alokasinya telah disiapkan.
Namun, ia menekankan pentingnya pembentukan dasar hukum melalui perubahan status BPR menjadi perseroda.
Ia juga meminta Biro Perekonomian segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar proses regulasi tidak berlarut.
“Kalau payung hukumnya selesai, pemerintah kabupaten bisa langsung menyalurkan modal. Ini penting untuk memperkuat UMKM di daerah,” tutupnya.
Editor : Muhammad Robby