DPRD Kalsel Terima Aksi Massa Bertajuk “Indonesia (C)Emas”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima aksi damai yang digelar oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, bertajuk “Aksi Indonesia (C)Emas”, pada Jumat (1/8) sore di Jalan Lambung Mangkurat. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima aksi damai yang digelar oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, bertajuk “Aksi Indonesia (C)Emas”, pada Jumat (1/8) sore di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di depan kantor DPRD Provinsi Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, turun langsung untuk menyambut massa dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa. 

Sikap terbuka ini disebut sebagai wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi sebagai rumah aspirasi rakyat yang siap mendengar dan memperjuangkan suara masyarakat.

Dalam aksinya, para mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan tujuh poin tuntutan. 

Salah satunya adalah penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip keadilan.

Mereka juga menolak kebijakan transmigrasi yang dinilai tidak mempertimbangkan kearifan lokal, berpotensi menimbulkan konflik sosial, serta mengancam kelestarian ekosistem, khususnya di wilayah Banua.

Selain itu, massa aksi menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pengaburan sejarah dan mengecam politisasi sejarah untuk kepentingan elite politik. 

Mereka juga menyoroti maraknya deforestasi dan aktivitas pertambangan yang dianggap mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal masyarakat Kalimantan Selatan.

Tuntutan lainnya meliputi penolakan terhadap Undang-Undang TNI, serta desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.

Dalam dialog terbuka tersebut, mahasiswa memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada DPRD Kalsel untuk menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat. 

DPRD pun menyatakan kesanggupannya, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan komitmen untuk menjadi perpanjangan suara rakyat.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama