Gubernur Kalsel Luncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor

 

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, meluncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Perkantoran Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Kamis, 14 Agustus 2025. Foto-Dok Pemprov Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, meluncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Perkantoran Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel.

Program ini diinisiasi untuk mendorong keteladanan kepala daerah, pejabat, dan aparatur sipil negara dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. 

Mengusung tema “Semangat Pajak, Membangun Banua,” peluncuran ditandai dengan kunjungan ketiga pimpinan daerah ke mobil pelayanan pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam dialog dengan petugas layanan, Gubernur Muhidin mengumumkan program pemutihan pajak. 

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun, sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai beban penuh,” kata Muhidin.

Kebijakan tersebut juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas. 

Diskon pembayaran PKB sebesar 25 persen dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen diperpanjang hingga akhir Desember 2025.

Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di Kalsel. 

Manfaat yang diberikan meliputi pembebasan denda dan tunggakan PKB, bebas denda SWDKLLJ, diskon pokok PKB 25 persen, dan diskon pokok BBNKB 34,17 persen.

Pemprov Kalsel juga menyiapkan reward bagi wajib pajak yang taat, mulai dari potongan harga di hotel, rumah makan, hingga bengkel. 

Wajib pajak yang rutin membayar juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya pada Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang.

Editor : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama