![]() |
| Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di 110 komplek perumahan yang telah menjadi aset daerah. Foto-Antara |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di 110 komplek perumahan yang telah menjadi aset daerah.
Program ini ditargetkan mencapai progres 45 persen hingga akhir 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan di lima kecamatan.
“Program ini sudah dimulai sejak 2022. Hingga sekarang, progres penanganan jalan komplek sudah mencapai 45 persen dari target,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Chandra, program ini bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas publik, khususnya akses jalan lingkungan permukiman warga.
Pemkot menilai infrastruktur jalan komplek berpengaruh langsung terhadap mobilitas dan kenyamanan masyarakat.
Pada tahap awal, pemerintah kota menggelontorkan anggaran Rp9,5 miliar pada 2022 untuk memperbaiki tiga ruas jalan di komplek perumahan sepanjang total 2,5 kilometer.
Salah satu proyek yang telah selesai yakni pengaspalan Jalan Komplek Lingkar Dalam Asri di Banjarmasin Selatan sepanjang 526 meter.
Meski menunjukkan progres positif, program ini masih menghadapi kendala terkait status kepemilikan aset. Dari total 328 lokasi komplek perumahan, baru 110 yang menyerahkan fasilitas umum (fasum) jalannya kepada Pemkot.
“Perbaikan hanya bisa dilakukan jika fasum tersebut sudah resmi menjadi aset pemerintah. Ini sesuai regulasi,” ujar Chandra.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, mengapresiasi hasil pengerjaan jalan yang telah ditinjau langsung, khususnya di Komplek Lingkar Dalam Asri. Menurutnya, kualitas pengerjaan infrastruktur tersebut cukup baik.
“Pemerintah kota harus terus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan lingkungan. Ini penting agar dampaknya bisa dirasakan merata oleh warga,” ujarnya.
Ridho juga mendorong komplek-komplek perumahan yang belum menyerahkan aset jalannya untuk segera melengkapi proses administrasi.
“Kalau tidak diserahkan, Pemkot tidak bisa intervensi secara hukum maupun anggaran,” katanya.
Editor : Muhammad Robby
