Polsek Gambut Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Tersangka Ditangkap

 

Kepolisian Sektor Gambut, Polres Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gambut. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA – Kepolisian Sektor Gambut, Polres Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gambut. 

Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu pelaku lain masih buron.

Kasus pertama terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banjar pada Minggu sore, 24 Agustus 2025. 

Sejumlah barang hilang, termasuk uang koperasi Rp100 ribu dan satu unit amplifier merek G.A.S dengan total kerugian sekitar Rp3,1 juta.

Tersangka R, 29 tahun, warga Gambut yang pernah terjerat kasus narkoba pada 2021, ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Km 15,200 Gambut, Senin pagi, 25 Agustus 2025. 

Polisi menyita amplifier, potongan besi, gagang pintu yang dirusak, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti.

Kasus kedua menimpa Alfamart di Jalan Ahmad Yani Km 12,500, Gambut, Senin dinihari, 21 Juli 2025. 

Pelapor, AS, 44 tahun, Koordinator Alfamart, melaporkan kehilangan puluhan bungkus rokok berbagai merek serta uang kasir Rp300 ribu. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.

Gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar menangkap tersangka GS, 35 tahun, di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin, 25 Agustus 2025. 

Polisi menyita pakaian pelaku, sebuah gerinda, dan barang dagangan hasil curian. Seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengatakan pengungkapan ini berkat kerja sama aparat dan laporan masyarakat. 

“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Reporter : Ma’rifah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama